Info Nagari Sako Pasia Talang.berdasarkan PP 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23 tahun 2006 pasal 63 tentang administrasi Kependudukan, Nagari mengajukan permohonan untuk perekaman KTP-el (Data Terpadu), pelaksanaan perekaman di Kantor Wali Nagari .bagi masyarakat Nagari Sako Pasia Talang yang belum merekaman KTP-el dan memperbaiki data penduduk segera datang kekantor Wali Nagari, tetap dengan Protocol Kesehatan dengan jaga jarak dan menggunakan Masker, kegiatan tersebut yang insa allah akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 5 November tahun 2020 sebagaimana Jadwal terlampir :