SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI SAKO PASIA TALANG

Artikel

Segera Daftar, Telah Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Tahun 2020

09 Oktober 2020 15:08:04  SAKO PASIA TALANG  255 Kali Dibaca  Berita Desa

Pengumuman Nomor :

318/PP.04.2-PU/1311/KPU-Kab/X/2020 SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SOLOK SELATAN TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan sebagai anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye.
  6. Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; 6.berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehornmatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  12. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;

Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:

  1. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
  2. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
  3. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018,
  4. Periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023.
  5. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).

B. Pendaftar membawa kelengkapan dokumen :

  1. fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elelktronik;
  2. surat pernyataan setia kepada Pancasila scbagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  4. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi anggota kompanye peserta pemilu dan/atau pemilihan atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan;
  5. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
  6. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. fotokopi jazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  8. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tanun atau lebih;
  9. Surat penyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhemtian tetap oleh KPU KabupatenKota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi penyelenggara pada Pemilu/Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  10. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
  11. surat pernyataan tidak berada dalam 1katan perkawinan dengan Sesama penyelenBBara pemilu:
  12. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam foto copy Kartu Tanda Penduduk eloktronik;
  13. Daftar riwayat hidup calon KPPS
  14. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

C. Seluruh dokumen syarat pendaftaran:

  1. 1 (satu) rangkap salinan yang diserahkan kepada PPS; dan
  2. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPPS.

Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat PPS Nagari setempat atau diunduh pada web https://kab-solokselatan.kpu.go.id/ Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS Nagari setempat pada tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Nagari

 Pemerintah Nagari

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Nagari

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sako Pasia Talang
Nagari : Sako Pasia Talang
Kecamatan : Sungai Pagu
Kabupaten : Solok Selatan
Kodepos : 27776
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:17
    Kemarin:7
    Total Pengunjung:48.105
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.20
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 593 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 550 Kali
Pemerintahan Nagari
26 Agustus 2016 | 542 Kali
Sejarah Nagari
31 Maret 2013 | 537 Kali
Awal mula SID
24 Agustus 2016 | 527 Kali
Visi dan Misi
13 September 2023 | 517 Kali
Keputusan Bupati tentang PENETAPAN TAHAPAN DAN SYARAT PENERIMA BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN SOLOK SELATAN
24 Agustus 2016 | 498 Kali
Pemerintah Nagari
21 Oktober 2020 | 279 Kali
Perekaman e-KTP elektronik
29 Juli 2013 | 227 Kali
Kontak Kami
12 September 2023 | 86 Kali
TUGAS DAN FUNGSI PPID
11 September 2023 | 98 Kali
PROFIL PPID
20 April 2014 | 208 Kali
Peraturan Kepala Desa
30 April 2014 | 217 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 221 Kali
Peraturan Desa