SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI SAKO PASIA TALANG

Artikel

PROFIL PPID

11 September 2023 20:33:31  SAKO PASIA TALANG  98 Kali Dibaca  PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sako Pasia Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan dibentuk oleh Wali Nagari Sako Pasia Talang pada tanggal 24 September 2019, dengan Surat Keputusan Wali Nagari Nomor 17 Tahun 2019.

PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan :

  1. pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
  2. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,

Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Sako Pasia Talang Melalui surat Keputusan Wali Nagari Sako Pasia Talang  Nomor 17 tahun 2019. tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Nagari Sako Pasia Talang.

Tugas PPID sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Nagari sebagai berikut:

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Pada tahun 2021 untuk menguatkan Kelembagaan PPID Nagari Sako Pasia Talang, pemerintah Nagari melalui Surat Keputusan Wali Nagari Sako Pasia Talang tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sako Pasia Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan dibentuk oleh Wali Nagari Sako Pasia Talang pada tanggal 24 September 2019, dengan Surat Keputusan Wali Nagari Nomor 17 Tahun 2019.

PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan :

  1. pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
  2. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,

Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Sako Pasia Talang Melalui surat Keputusan Wali Nagari Sako Pasia Talang  Nomor 17 tahun 2019. tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Nagari Sako Pasia Talang.

Tugas PPID sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Nagari sebagai berikut:

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Pada tahun 2021 untuk menguatkan Kelembagaan PPID Nagari Sako Pasia Talang, pemerintah Nagari melalui Surat Keputusan Wali Nagari Sako Pasia Talang tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Nagari

 Pemerintah Nagari

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Nagari

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sako Pasia Talang
Nagari : Sako Pasia Talang
Kecamatan : Sungai Pagu
Kabupaten : Solok Selatan
Kodepos : 27776
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:43
    Kemarin:4
    Total Pengunjung:48.063
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.55
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 593 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 550 Kali
Pemerintahan Nagari
26 Agustus 2016 | 541 Kali
Sejarah Nagari
31 Maret 2013 | 537 Kali
Awal mula SID
24 Agustus 2016 | 527 Kali
Visi dan Misi
13 September 2023 | 517 Kali
Keputusan Bupati tentang PENETAPAN TAHAPAN DAN SYARAT PENERIMA BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN SOLOK SELATAN
24 Agustus 2016 | 498 Kali
Pemerintah Nagari