Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sako Pasia Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan dibentuk oleh Wali Nagari Sako Pasia Talang pada tanggal 24 September 2019, dengan Surat Keputusan Wali Nagari Nomor 17 Tahun 2019.
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
- pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
- Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,
Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Sako Pasia Talang Melalui surat Keputusan Wali Nagari Sako Pasia Talang Nomor 17 tahun 2019. tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Nagari Sako Pasia Talang.
Tugas PPID sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Nagari sebagai berikut:
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Pada tahun 2021 untuk menguatkan Kelembagaan PPID Nagari Sako Pasia Talang, pemerintah Nagari melalui Surat Keputusan Wali Nagari Sako Pasia Talang tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sako Pasia Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan dibentuk oleh Wali Nagari Sako Pasia Talang pada tanggal 24 September 2019, dengan Surat Keputusan Wali Nagari Nomor 17 Tahun 2019.
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
- pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
- Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,
Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Sako Pasia Talang Melalui surat Keputusan Wali Nagari Sako Pasia Talang Nomor 17 tahun 2019. tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Nagari Sako Pasia Talang.
Tugas PPID sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Nagari sebagai berikut:
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Pada tahun 2021 untuk menguatkan Kelembagaan PPID Nagari Sako Pasia Talang, pemerintah Nagari melalui Surat Keputusan Wali Nagari Sako Pasia Talang tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)