Tata Cara Permohonan Informasi
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa dapat diajukan permohonan dengan cara
Secara OFLINE :
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Nagari Sako Pasia Talang
alamat https://sakopasiatalang.desa.id/web
atau pemohon juga bisa lansung datang kekantor wali nagari Sako Pasia Talang setiap JAM KERJA