Permohonan Keberatan Informasi
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: ( - Adanya penolakan atas permohonan informasi; - Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; - Tidak ditanggapinya permohonan informasi; - Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; - Tidak dipenuhinya permohonan informasi; - Pengenaan biaya yang tidak wajar; - dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini )
Keberatan ditujukan ...
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI :
Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
Pengajuan sengketa informasi publik ...
Tata Cara Permohonan Informasi
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa dapat diajukan permohonan dengan cara
Secara OFLINE :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Nagari Sako Pasia Talang dengan alamat :Alamat ...
Pelayanan -- Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sako Pasia Talang
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh untuk dapat:
Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
Memberikan Kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
Menyediakan ...
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.
Dasar hukum PPID Desa adalah :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi ...
PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
informasi yang wajib tersedia setiap saat;
informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
...
NO
JABATAN DALAM KEANGGOTAAN
JABATAN DALAM KEDINASAN
1
Atasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
WALI NAGARI DAN SEKRETARIS NAGARI
2
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
OPERATOR PPID
3
Bidang Pengolahan data dan Klarifikasi Informasi
KAUR KEUANGAN DAN KASI PEMERINTAHAN
4
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
KASI PELAYANAN DAN KASI KESRA
5
Bidang fasilitasi sengketa informasi publik
KAUR PERENCANAAN ...
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sako Pasia Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan dibentuk oleh Wali Nagari Sako Pasia Talang pada tanggal 24 September 2019, dengan Surat Keputusan Wali Nagari Nomor 17 Tahun 2019.
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi ...